Tujuh Perusahaan di Jakpus Dimonitoring
Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat memonitoring tujuh perusahaan di dua kecamatan di wilayahnya di
masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I.Hari ini kita lakukan monitoring di tujuh perusahaan
Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif
Kepala Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim mengatakan, monitoring perusahaan ini dibagi dua tim yang mana masing-masing tim terdiri dari 20 personel. Kedua tim tersebut ditugaskan memonitoring empat perusahaan di Gedung The Plaza Office Tower, Menteng dan tiga perusahaan di kawasan Sahid Sudirman Center (SSC), Tanah Abang.
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Manajemen McDonald's Sarinah Akibat Langgar PSBB"Hari ini kita lakukan monitoring di tujuh perusahaan. Monitoring berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00. Hasilnya tujuh perusahaan tersebut mengikuti protokol yang telah ditetapkan," ujarnya, Senin (8/6).
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis menambahkan, monitoring ini akan terus dilakukan dari 8-15 Juni 2020 di perusahaan yang tersebar di wilayahnya. Sesuai Pergub Nomor 51 Tahun 2020, perusahaan yang melanggar aturan PSBB akan dijatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif sebesar Rp 25 juta.
Dalam pergub tersebut juga disebutkan beberapa aktivitas yang wajib dipatuhi perusahaan selama masa PSBB Transisi. Antara lain membentuk tim penanganan COVID-19 di tempat kerja, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen di tempat kerja dalam waktu bersamaan.
Kemudian melakukan pengaturan hari kerja, mewajibkan pekerja menggunakan masker, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan dengan air mengalir serta sabun, hingga melakukan pemantauan kesehatan para pekerja secara proaktif.
"Kita melihat protokol kesehatannya apakah sudah memenuhi standar atau belum. Jam kerja juga kita kontrol agar tidak terjadi penumpukan," tandasnya.